Dihukum MA 5 Tahun, Inilah Curahan Hati Eep

Dihukum MA 5 Tahun, Inilah Curahan Hati Eep
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider tiga bulan penjara. - inilah.com/Annas Nashrullah
Oleh: Annas Nashrullah
Jabar - Kamis, 23 Februari 2012 | 13:44 WIB

INILAH.COM, Subang - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider tiga bulan penjara.

Menyikapi keputusan tersebut, Eep Hidayat yang ditemui di Rumah Dinas Bupati angkat bicara. Orang nomor 1 di Kabupaten Subang selama 2 periode itu menyampaikan ungkapan keprihatinannya dengan kualitas hakim agung yang memvonisi bersalah dirinya.

"Kita prihatin karena kualitas Hakim Agung bobrok. Jadi tidak pantas disebut mahkamah hakim, Artidjo dan kawan-kawan itu," kata Eep kepada INILAH.COM, Kamis (23/2/2012).

Dia menilai keputusan penjara 5 tahun atas dirinya karena kasus hukum yang dialaminya itu menjadi komoditas politik. Eep menganggap Presiden SBY ikut terlibat dalam keputusan tersebut.

"Yang kedua, kita prihatin hukum dijadikan komoditas politik oleh penguasa, dalam hal ini Presiden SBY ikut terlibat. Ketiga, begini nasib kalau Presiden dipegang oleh mantan tentara. Sama dengan zaman orde baru, jadi tidak ada bedanya Presiden SBY dengan orde baru, tega menyengsarakan rakyat," paparnya.[jul]

berita lainnya
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut
Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAHJABAR.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
warta terkini
terpopuler
foto hari ini
www.inilah.com
Follow inilahjabarcom on Twitter