Dihukum MA 5 Tahun, Inilah Curahan Hati Eep
INILAH.COM, Subang - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider tiga bulan penjara.
Menyikapi keputusan tersebut, Eep Hidayat yang ditemui di Rumah Dinas Bupati angkat bicara. Orang nomor 1 di Kabupaten Subang selama 2 periode itu menyampaikan ungkapan keprihatinannya dengan kualitas hakim agung yang memvonisi bersalah dirinya.
"Kita prihatin karena kualitas Hakim Agung bobrok. Jadi tidak pantas disebut mahkamah hakim, Artidjo dan kawan-kawan itu," kata Eep kepada INILAH.COM, Kamis (23/2/2012).
Dia menilai keputusan penjara 5 tahun atas dirinya karena kasus hukum yang dialaminya itu menjadi komoditas politik. Eep menganggap Presiden SBY ikut terlibat dalam keputusan tersebut.
"Yang kedua, kita prihatin hukum dijadikan komoditas politik oleh penguasa, dalam hal ini Presiden SBY ikut terlibat. Ketiga, begini nasib kalau Presiden dipegang oleh mantan tentara. Sama dengan zaman orde baru, jadi tidak ada bedanya Presiden SBY dengan orde baru, tega menyengsarakan rakyat," paparnya.[jul]
- 21:58 Satroni Rumah Sakit, Maling Gond...
- 18:31 Polisi Telusuri Pelaku Pembacoka...
- 16:36 Polisi Buru Pemasok Narkoba ke L...
- 13:37 Terpidana Narkoba Simpan Heroin ...
- 22:26 Ibu SE Bantah Jual Anaknya ke Te...
- Satroni Rumah Sakit, Maling Gond...
- Terpidana Narkoba Simpan Heroin ...
- Pejabat BPBD dan Bupati Cianjur ...
- Mantan Dirut KAI Yakin Kasusnya ...
- Polisi Telusuri Pelaku Pembacoka...




