PHRI Dukung Perda Pariwisata Kota Bandung
INILAH.COM, Bandung - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendukung Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Bandung yang rencananya bakal disahkan pada akhir bulan ini.
Nantinya, perda itu mewajibkan pelaku usaha untuk mengganti surat izin usaha pariwisata (SIUP) dengan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
"Kami mendukung adanya perda tersebut asalkan demi kebaikan dunia usaha pariwisata," kata Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar kepada INILAH.COM, Minggu (12/2/2012).
Menurutnya, perda itu bertujuan sebagai pendataan jumlah pelaku usaha sektor pariwisata. Terlebih, penggantian SIUP menjadi TDUP tidak dipungut biaya alias gratis.
"Tujuannya kan untuk legalitas, jadi saya imbau kepada para pengusaha khususnya pengusaha perhotelan dan restauran di Kota Bandung agar mengikuti perda ini," katanya.
Seperti diketahui, Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung sedang menggodok Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Bandung yang rencananya akan selesai pada akhir Februari. Jika para pengusaha tidak membuat TDUP, maka akan dianggap ilegal. Meski begitu, mereka memberikan waktu enam bulan kepada para pengusaha pariwisata untuk menyesuaikan dengan perda ini.[jul]
- 23:29 Bagelen Ganyong Rambah Malaysia ...
- 22:28 Budi Daya Gandum-Sorgum di Jabar...
- 23:15 Long Weekend, Tingkat Isian Trav...
- 22:56 Tahun Ini, CSR Bank BJB Mencapai...
- 20:42 Kedelai Langka, Perajin Tempe-Ta...




