KIR Bus Karunia Bakti Berlaku Hingga 24 Juli 2012
INILAH.COM, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Budiman mengatakan, perusahaan yang mengoperasikan bus Karunia Bakti dapat dikenai sanksi bila ditemukan ada indikasi pelanggaran terkait dengan kecelakaan beruntun di Cisarua Bogor.
"Tetapi untuk memastikannya diperlukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengetahui sebab pasti kecelakaan tersebut," ujar Budiman, Sabtu (11/2/2012).
Menurut Budiman, berdasarkan hasil pemeriksaan data kendaraan di Terminal Guntur, bus tersebut telah dilengkapi dengan dokumen laik jalan dan perijinan lainnya. Bus tersebut telah diuji berkala pada 12 Januari 2012 di UPTD Pengujian Dinas Perhubungan Kabupaten Garut serta dinyatakan memenuhi syarat teknis laik jalan dengan masa berlaku sampai dengan 24 Juli 2012.
"Bus tersebut juga beroperasi sesuai ijin trayeknya," tambahnya.
Akan tetapi, bila hasil pemeriksaan telah selesai secara keseluruhan dan ditemukan pelanggaran maka sebagai konsekuensinya perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai kadar pelanggarannya.[ang]
- 16:13 Long March, Pemuda Pancasila Dem...
- 13:25 Kasus Dengan GRPP, 7 Warga Ditahan
- 12:40 GRPP Tak Diusir, Dikhawatirkan B...
- 09:16 SAR RI-Rusia Temukan Parasut di ...
- 20:52 Gempa Juga Dirasakan Warga Panga...
- SAR RI-Rusia Temukan Parasut di ...
- Duh..Beres Berobat Tubuh Siti Ro...
- Ismi, Bocah Diduga Korban Malapr...
- Jenazah Kornel Tiba di Bandung R...
- 3 Warga di Cianjur Diduga Sebark...




