KIR Bus Karunia Bakti Berlaku Hingga 24 Juli 2012

KIR Bus Karunia Bakti Berlaku Hingga 24 Juli 2012
Perusahaan yang mengoperasikan bus Karunia Bakti dapat dikenai sanksi bila ditemukan ada indikasi pelanggaran terkait dengan kecelakaan beruntun di Cisarua Bogor. - inilah.com/Nul Zainulmukhtar
Oleh: Nul Zainulmukhtar
Jabar - Sabtu, 11 Februari 2012 | 23:30 WIB

INILAH.COM, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Budiman mengatakan, perusahaan yang mengoperasikan bus Karunia Bakti dapat dikenai sanksi bila ditemukan ada indikasi pelanggaran terkait dengan kecelakaan beruntun di Cisarua Bogor.

"Tetapi untuk memastikannya diperlukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengetahui sebab pasti kecelakaan tersebut," ujar Budiman, Sabtu (11/2/2012).

Menurut Budiman, berdasarkan hasil pemeriksaan data kendaraan di Terminal Guntur, bus tersebut telah dilengkapi dengan dokumen laik jalan dan perijinan lainnya. Bus tersebut telah diuji berkala pada 12 Januari 2012 di UPTD Pengujian Dinas Perhubungan Kabupaten Garut serta dinyatakan memenuhi syarat teknis laik jalan dengan masa berlaku sampai dengan 24 Juli 2012.

"Bus tersebut juga beroperasi sesuai ijin trayeknya," tambahnya.

Akan tetapi, bila hasil pemeriksaan telah selesai secara keseluruhan dan ditemukan pelanggaran maka sebagai konsekuensinya perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai kadar pelanggarannya.[ang]

berita lainnya
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut
Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAHJABAR.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
warta terkini
terpopuler
foto hari ini
www.inilah.com
Follow inilahjabarcom on Twitter