Berkas Korupsi PT KAI Dilimpahkan ke Kejati Jabar
INILAH.COM, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sudah menerima berkas tahap dua dari Polda Jabar terkait dugaan korupsi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang merugikan negara Rp100 miliar. Kejati pun telah menerima 2 tersangka, yakni Roni Wahyudi selaku mantan Direktur Utama PT KAI dan Ahmad Kuncoro selaku Mantan Direktur Keuangan PT KAI.
"Kejaksaan Tinggi Jabar telah menerima penyerahan tahap 2 tersangka Roni Wahyudi dan tersangka Ahmad Kuncoro pada 9 Februari 2012. Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Kapenkum Kejati Jabar Atang Bawono di ruang kerjanya, Jumat (10/2/2012).
Menurut Atang, kasus tersebut bermula ketika PT KAI melakukan kerjasama dengan PT OKCM. Saat itu PTKA berinventasi uang sebanyak Rp100 juta dengan jangka waktu enam bulan. Namun, PT OKCM tidak bisa mengembalikan uang tersebut beserta bunganya. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"JPU segera menyusun dakwaan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan," kata dia.
Disinggung mengenai kedua tersangka dilakukan penahanan? Atang menegaskan kedua tersangka tidak ditahan. Alasannya, karena kedua tersangka kooperatif saat penyidikan di Polda Jabar. Selain itu, sebelumnya keduanya juga tidak dilakukan penahanan ketika disidik oleh Polda Jabar.
"Kalau Ahmad Kuncoro saat penyidikan di Polda Jabar sempat ditahan, tapi dia ditangguhkan atas jaminan dari keluarganya untuk tidak melarikan diri," kata Atang.[ang]
- 19:48 Polres Cimahi Ringkus Komplotan ...
- 18:09 Dalam Sebulan, Cafe SG Corner 7 ...
- 16:32 Bobol Kafe, Kawanan Maling Sekap...
- 16:14 David Eks Peterpan Serahkan Bukt...
- 17:05 Terlibat Judi Togel, Tukang Ojeg...
- Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SMP...
- Brigadir TH Harus Dihukum Sebera...
- Gelar Libas Lodaya, Polrestabes ...
- Eks Keyboardis Peterpan Resmi La...
- Polisi Gerebek Pabrik Tuak di Ci...




