Berkas Korupsi PT KAI Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Berkas Korupsi PT KAI Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Kejati Jabar sudah menerima berkas tahap dua dari Polda Jabar terkait dugaan korupsi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang merugikan negara Rp100 miliar. - istimewa
Oleh: Jaka Permana
Jabar - Jumat, 10 Februari 2012 | 22:40 WIB

INILAH.COM, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sudah menerima berkas tahap dua dari Polda Jabar terkait dugaan korupsi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang merugikan negara Rp100 miliar. Kejati pun telah menerima 2 tersangka, yakni Roni Wahyudi selaku mantan Direktur Utama PT KAI dan Ahmad Kuncoro selaku Mantan Direktur Keuangan PT KAI.

"Kejaksaan Tinggi Jabar telah menerima penyerahan tahap 2 tersangka Roni Wahyudi dan tersangka Ahmad Kuncoro pada 9 Februari 2012. Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Kapenkum Kejati Jabar Atang Bawono di ruang kerjanya, Jumat (10/2/2012).

Menurut Atang, kasus tersebut bermula ketika PT KAI melakukan kerjasama dengan PT OKCM. Saat itu PTKA berinventasi uang sebanyak Rp100 juta dengan jangka waktu enam bulan. Namun, PT OKCM tidak bisa mengembalikan uang tersebut beserta bunganya. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.

"JPU segera menyusun dakwaan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan," kata dia.

Disinggung mengenai kedua tersangka dilakukan penahanan? Atang menegaskan kedua tersangka tidak ditahan. Alasannya, karena kedua tersangka kooperatif saat penyidikan di Polda Jabar. Selain itu, sebelumnya keduanya juga tidak dilakukan penahanan ketika disidik oleh Polda Jabar.

"Kalau Ahmad Kuncoro saat penyidikan di Polda Jabar sempat ditahan, tapi dia ditangguhkan atas jaminan dari keluarganya untuk tidak melarikan diri," kata Atang.[ang]

berita lainnya
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut
Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAHJABAR.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
warta terkini
terpopuler
foto hari ini
www.inilah.com
Follow inilahjabarcom on Twitter