Perda Pariwisata Kota Bandung Disahkan Bulan Ini
INILAH.COM, Bandung - Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Bandung rencananya bakal disahkan pada akhir bulan ini.
Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung memberi tenggat waktu selama enam bulan kepada para pengusaha untuk mengganti surat izin usaha pariwisata (SIUP) dengan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan belum diganti, maka usahanya bakal dianggap illegal.
”Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan akan segera disahkan, target kita akhir bulan ini. Setelah disahkan kita beri waktu enam bulan kepada para pengusaha pariwisata untuk menyesuaikan dengan perda ini. Jika tidak, maka usahanya ilegal,” kata Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali kepada INILAH.COM, Jumat (10/2/2012).
Menurut Lia, setelah perda ini berlaku, SIUP lama tidak diakui dan harus diganti dengan TDUP. Mereka (pengusaha) yang masih menggunakan SIUP selama masa tenggang, itu masih diakui. Tapi setelah habis masa tenggangnya, maka jika tidak diganti usahanya ilegal.
Seperti diketahui, pengesahan perda penyelenggaraan pariwisata molor dari batas waktu yang ditentukan. Hal itu disebabkan Pansus memasukan pasal tambahan, yakni mengenai pencabutan izin usaha jika ada tempat hiburan malam yang kedapatan menjadi tempat transaksi narkoba.[jul]
- 14:51 Dede Yusuf Belum Tahu Peluangnya...
- 14:42 Nanan: Saya Ingin Mengabdi Bukan...
- 14:25 Soal Pilgub, Dede Yusuf Tunggu H...
- 11:36 Pemprov Bakal Bagikan 100 Alat P...
- 11:18 Heryawan Serahkan Alat Pencacah ...
- Heryawan-Nanan Siap Maju di Pilgub?
- Cable Car Diprediksi Mulai Diban...
- Pengamat: PKS Sebaiknya Cari Tam...
- Dede Yusuf Keukeuh Tolak Konser ...
- Pemkab Kesulitan Atasi Limbah In...




