Bahasa Sunda Akan Mutlak Jadi Mulok
INILAH.COM, Bandung- Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Sunda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung wajib memfasilitasi dengan baik penggunaan bahasa Sunda di Kota Bandung.
”Pertama kali Perda ini bisa diimplementasikan di lingkungan pendidikan dan penyelenggraan pemerintahan,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali kepada INILAH. COM, Jumat (10/2).
Menurut Lia, tidak menutup kemungkinan setelah dilakukan pembahasan mengenai Perda ini, penyelenggaraannya bisa berkembang. Paling tidak dalam momentum tertentu bahasa Sunda ini menjadi bahasa wajib.
Untuk saat ini, katanya, bahasa Sunda bisa diimplementasikan di lingkungan pendidikan dan pemerintahan. Untuk di lingkungan pendidikan, bahasa Sunda mutlak menjadi mulok (muatan lokal). Selama ini bahasa Sunda sudah masuk dalam mulok, tapi kurang maksimal.
”Saat ini masih kurang perhatian dari pemerintah, kalau bahasa Sunda mau berkembang ya harus difasilitasi termasuk masalah anggarannya. Saat ini kan untuk mencari buku atau referensi berbahasa Sunda itu sangat sulit, “ tandasnya.
- 15:39 Proteksi Lemah, Situs Resmi Cian...
- 11:45 Situs Resmi Pemkab Cianjur Diretas
- 22:05 Ratusan Umat Kristiani Berziarah...
- 13:38 29 Perguruan Tinggi Ikuti Kontes...
- 12:19 ITB Kirim Tiga Robot Dalam Konte...
- Berebut Masa Depan Melalui SNMPTN
- Ratusan Umat Kristiani Berziarah...
- Jam Mengajar Tak Terpenuhi, Guru...
- Rata-rata Lama Sekolah Dalam Kon...
- ITB Kirim Tiga Robot Dalam Konte...




