Gaji Ariel Setengahnya Untuk Kas Negara
INILAH.COM, Bandung - Semenjak mendapatkan asimilasi sekitar dua pekan lalu, mantan vokalis Peterpan Ariel bekerja sebagai staf di salah satu perusahaan konsultan arsitektur. Dari hasil pekerjaannya tersebut, Ariel mendapatkan gaji di atas upah minimum regional (UMR).
Namun, gaji dikantongi eks vokalis 'Peterpan' selama bekerja dalam masa asimilasi nanti wajib dipotong untuk masuk kas negara. Setengah gaji yang dikantongi Ariel itu nantinya diberikan kepada kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Di perusahaan itu, Ariel kerja dapat gaji. Nantinya setengah gaji itu masuk kas negara dan menjadi pendapatan negara," kata Karutan Kebonwaru Wahid Husein saat ditemui wartawan di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta Kota Bandung, Rabu (8/2/2012).
Ketentuan tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku bagi warga binaan menjalani asimilasi dengan cara bekerja di salah satu perusahaan. Menurut Wahid, setengah gaji Ariel buat kas negara itu merupakan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sejak dua minggu lalu Ariel menjalani asimilasi. Selama itu pula Ariel bekerja di perusahaan konsultan arsitektur. Berarti dia belum mendapat gaji bulan pertama bekerja.
"Gaji yang didapat Ariel dari perusahaan itu diatas upah minimum regional (UMR). Dia diizinkan bisa keluar (Rutan Kebonwaru) atau asimilasi-nya untuk bekerja. Izinnya keluar bukan untuk menyanyi atau manggung," tegas Wahid.[ang]
- 22:20 Hingga Malam Ini, 44 Ribu Kendar...
- 20:05 Jalur Puncak Cisarua Dipadati Ke...
- 18:05 Lalin di Kab Bandung Terpantau R...
- 16:35 Nanan Sukarna: Perbedaan Itu Indah
- 13:50 Volume Kendaraan di Cipanas-Punc...
- Sukhoi, Kuncen Gunung Salak, Pet...
- Keanehan-keanehan di Lokasi Jatu...
- Wow..Jakarta-Bandung 45 Menit Pa...
- Evakuasi Sukhoi Rusak Makam Keramat
- Borong Cuankie, Heryawan Makan d...




