Gaji Ariel Setengahnya Untuk Kas Negara

Gaji Ariel Setengahnya Untuk Kas Negara
Semenjak mendapatkan asimilasi sekitar dua pekan lalu, mantan vokalis Peterpan Ariel bekerja sebagai staf di salah satu perusahaan konsultan arsitektur. - inilah.com/Syamsuddin Nasoetion
Oleh: Jaka Permana
Jabar - Jumat, 10 Februari 2012 | 05:00 WIB

INILAH.COM, Bandung - Semenjak mendapatkan asimilasi sekitar dua pekan lalu, mantan vokalis Peterpan Ariel bekerja sebagai staf di salah satu perusahaan konsultan arsitektur. Dari hasil pekerjaannya tersebut, Ariel mendapatkan gaji di atas upah minimum regional (UMR).

Namun, gaji dikantongi eks vokalis 'Peterpan' selama bekerja dalam masa asimilasi nanti wajib dipotong untuk masuk kas negara. Setengah gaji yang dikantongi Ariel itu nantinya diberikan kepada kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Di perusahaan itu, Ariel kerja dapat gaji. Nantinya setengah gaji itu masuk kas negara dan menjadi pendapatan negara," kata Karutan Kebonwaru Wahid Husein saat ditemui wartawan di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta Kota Bandung, Rabu (8/2/2012).

Ketentuan tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku bagi warga binaan menjalani asimilasi dengan cara bekerja di salah satu perusahaan. Menurut Wahid, setengah gaji Ariel buat kas negara itu merupakan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sejak dua minggu lalu Ariel menjalani asimilasi. Selama itu pula Ariel bekerja di perusahaan konsultan arsitektur. Berarti dia belum mendapat gaji bulan pertama bekerja.

"Gaji yang didapat Ariel dari perusahaan itu diatas upah minimum regional (UMR). Dia diizinkan bisa keluar (Rutan Kebonwaru) atau asimilasi-nya untuk bekerja. Izinnya keluar bukan untuk menyanyi atau manggung," tegas Wahid.[ang]

berita lainnya
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut
Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAHJABAR.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
warta terkini
terpopuler
foto hari ini
www.inilah.com
Follow inilahjabarcom on Twitter