Polres Cirebon Kembali Tutup Penambangan Liar
INILAH.COM, Cirebon - Polres Cirebon kembali menutup lokasi penambangan di Desa Kepuh Blok Gunung Randu Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. Aktivitas penambangan itu dihentikan karena diduga tak mengantongi izin.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penambangan yang ditutup tersebut atas nama CV Latansa dengan Direktur Utama berinisial AN. Perusahaan tersebut diduga telah melanggar Pasal 158 UU No 4/2009 tentang Usaha Pertambangan tanpa IUP, IPR, dan IUPK. Dari lokasi galian, aparat menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit backhoe merk Komatsu, stone crusher, dan satu unit loader.
"Penutupan penambangan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan dinas terkait," kata Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar, Kamis (9/2/2012).
Terkait hal itu, pihaknya sudah memeriksa empat orang sebagai saksi dari perusahaan tersebut. "Kasus ini masih akan terus kami kembangkan," tandas Hero.
Terkait itu, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Cirebon Iwan Rizki menjelaskan, prosedur perizinan bukan di BPLHD, melainkan ada pada instansi lain seperti Dinas Sumber Daya Air.
"Kami hanya memantau pada dampaknya. Idealnya kegiatan pertambangan dilakukan satu tahun dan disertai reklamasi karena aktivitas tersebut telah mengubah bentang alam," tandas Iwan.[ang]
- 09:39 SAR Rusia Kembali Turun ke Gunun...
- 02:00 11 Anggota PMR SMAN 1 Cicurug Ba...
- 19:05 6 Paskhas AU Disiagakan di Punca...
- 18:35 Di Lembah Gunung Salak, Basarnas...
- 15:59 Kerja Keras Tim Relawan PMI, Kad...
- Pesawat Sukhoi Ternyata Ditukar ...
- Tim SAR Sukhoi Temukan Perempuan...
- Inilah Penemu Black Box Sukhoi S...
- Kenapa Sukhoi Diganti Sebelum ke...
- Tak Etis, Tayangan Evakuasi Korb...




