Serangan Jantung, TKW Cianjur Meninggal di Arab

Serangan Jantung, TKW Cianjur Meninggal di Arab
Ati Nurhayati, seorang TKW warga Kampung Cisuren RT 02/07, Campaka Mulya dikabarkan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS Abi Arlesh Al-Am Gizan Arab Saudi. - ilustrasi
Oleh: Benny Bastiandy
Jabar - Kamis, 9 Februari 2012 | 17:33 WIB

INILAH.COM, Cianjur - Ati Nurhayati binti Jahita Saroni (28), seorang tenaga kerja wanita (TKW) warga Kampung Cisuren RT 02/07 Desa Sukasirna Kecamatan Campaka Mulya dikabarkan meninggal dunia karena sakit setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Abi Arlesh Al-Am Gizan Arab Saudi.

Berdasarkan laporan kematian dari rumah sakit setempat, Ati menderita penurunan drastis jantung.

Tidak diketahui persis kapan keberangkatan almarhumah. Dia bekerja pada majikan bernama Eydrus Ahmad Eydrus Al Amir di Kota Gizan yang berjarak lebih kurang 850 kilometer dari Kota Jeddah. Dari faksimile yang diterima Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Cianjur, kemungkinan almarhumah berangkat melalui PT Alhijaz Indojaya.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Cianjur Finny R Hikmat mengaku kabar meninggalnya TKW itu diperoleh setelah mendapatkan faksimile dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tanggal 8 Februari 2012.

Berdasarkan keterangan dalam faksimile itu, kata Finny, penyebab meninggalnya almarhumah karena menderita penurunan drastis jantung, sirkulasi darah, dan pernafasan.

“Almarhumah dikabarkan meninggal pada tanggal 19 Januari 2012 di Rumah Sakit Abi Arlesh Al-Am,” kata Finny kepada INILAH.COM, Kamis (9/2/2012).

Sayangnya, ujar Finny, almarhumah tak terdaftar dalam data base atau rekomendasi pada Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur. Namun demikian, kata Finny, pihaknya tidak akan tinggal diam mendapatkan laporan tersebut.

“Kita akan mencari keluarganya di Cianjur dan mengupayakan pengurusan pemulangan jenazahnya. Sebab berdasarkan surat dari KJRI, sesuai peraturan setempat yang sudah disetujui Majelis Syuro, maka pemerintah setempat akan memakamkan setiap mayat apabila selama dua bulan belum dikebumikan, walaupun tanpa persetujuan keluarga atau perwakilan negara sahabat,” pungkasnya.[jul]

berita lainnya
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut
Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAHJABAR.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
warta terkini
terpopuler
foto hari ini
www.inilah.com
Follow inilahjabarcom on Twitter