Ruang Sidang Tipikor Dipasang Alat Perekam Suara

Ruang Sidang Tipikor Dipasang Alat Perekam Suara
Ruang sidang yang biasa digunakan untuk terdakwa kasus korupsi dipasang alat perekam suara untuk menyempurnakan proses persidangan. - inilah.com/Ahmad Sayuti AK
Oleh: Jaka Permana
Jabar - Rabu, 8 Februari 2012 | 23:15 WIB

INILAH, Bandung - Ruang sidang yang biasa digunakan untuk terdakwa kasus korupsi dipasang alat perekam suara untuk menyempurnakan proses persidangan. Saat ini, alat perekam telah terpasang di ruang satu dan ruang dua.

Dari pantauan Rabu (8/2/2012), ruang satu atau ruang paling besar di Pengadilan Negeri Bandung itu tampak belum bisa digunakan untuk proses persidangan. Sementara ruang dua sudah bisa digunakan karena peralatan rekam suara itu sudah dipasang.

'Mohon maaf karena sedang ada pemasangan alat perekam sidang pada hari ini Rabu Tanggal 8 Februari 2012 maka ruangan sidang utama sementara tidak dapat digunakan untuk acara persidangan'. Tulisan tersebut terpampang pada pintu masuk ruang satu dengan kertas putih berukuran A4.

Humas Pengadilan Negeri Bandung Sumantono mengatakan, alat perekam sengaja dipasang di ruang satu dan ruang dua. Alat perekam itu diprioritaskan untuk perkara Tipikor.

"Yang dikasih (alat perekam) cuma ruang satu dan dua. Pemasangan alat perekam di ruang dua sudah usai tinggal ruang satu. Setelah itu akan dilakukan uji coba," kata Sumantono kepada wartawan di ruang kerjannya, Jalan LRE Martadinata Kota Bandung, Rabu (8/2/2012).

Menurut dia, dipasangnya alat perekam suara tersebut guna melengkapi serta menyempurnakan proses persidangan. Alat ini juga sudah dipasang di Pengadilan Jakarta. Selain itu, lanjut Sumantono, pemasangan perekam suara juga untuk mempermudah akses mencari informasi.

"Jadi ketika ada sidang yang mendapat perhatian publik tidak usah berdesakan di ruang sidang. Cukup mendengarkan rekaman juga sudah jelas. Buat wartawan atau orang lain juga bisa mengakses," tutur dia.

Ditanya mengenai berapa total biaya untuk membeli alat tersebut? Sumantono mengaku tidak tahu persis. Pasalnya alat tersebut didapat dari bantuan dari Lembaga swadaya masyarakat dunia USAID melalui Mahkamah Agung. Kemudian direalisasikan kepada Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

"Kita juga punya staf yang sudah mengikuti diklat untuk melakukan sosialisasi. Mungkin secepatnya akan disosialisasi. Total biayanya saya tidak tahu. Disini kita hanya terima pasang saja," pungkasnya.[ang]

berita lainnya
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut
Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAHJABAR.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
warta terkini
terpopuler
foto hari ini
www.inilah.com
Follow inilahjabarcom on Twitter