Satpol PP Temukan Rokok Ilegal Beredar di Garut

Satpol PP Temukan Rokok Ilegal Beredar di Garut
Ribuan bahkan mungkin puluhan ribu bungkus rokok ilegal diduga beredar di berbagai daerah di Kabupaten Garut. - istimewa
Oleh: Nul Zainulmukhtar
Jabar - Selasa, 7 Februari 2012 | 15:38 WIB

INILAH.COM, Garut - Ribuan bahkan mungkin puluhan ribu bungkus rokok ilegal diduga beredar di berbagai daerah di Kabupaten Garut.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut terhadap peredaran rokok di tingkat pengecer yang tersebar di 42 kecamatan.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Suherman pendataan dilakukan pada 2010 dan 2011 dalam upaya mencegah peredaran barang-barang berbahan baku tembakau kena cukai ilegal dan penyalahgunaan merek.

"Kita hanya melakukan pendataan dan pengawasan berkaitan pengeceran produk rokok yang dibuat pabrik tertentu. Tidak sampai penindakan. Kalau penindakan itu bagian Disperindag (Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Masyarakat Kecil Menengah Kabupaten Garut)," ujar Suherman didampingi Kepala Bidang Pengawasan Endah Sutendi, Selasa (7/2/2012).

Dia menjelaskan dari rokok-rokok tersebut kebanyakan digolongkan sebagai barang ilegal karena kedaluarsa dan habis masa pajak cukainya. Terdapat juga produk rokok yang benar-benar ilegal serta tidak bermerek walaupun jumlahnya lebih sedikit.

"Saat pendataan 2011 lalu, kita juga masih menemukan produk rokok yang masa pajaknya susah habis sejak 2009 namun masih beredar di pengecer," katanya.

Dia memperkirakan, memasuki 2012, barang produk rokok ilegal karena habis masa pajaknya juga terdapat di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di kota Garut dan sekitarnya.

Sayangnya, kewenangan Satpol PP sebatas pendataan dan pengawasan. Itu pun masih terkendala dengan tidak sebandingnya antara ketersediaan dana dengan luas wilayah Kabupaten Garut yang harus dijangkau.[jul]

berita lainnya
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut
Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAHJABAR.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
warta terkini
terpopuler
foto hari ini
www.inilah.com
Follow inilahjabarcom on Twitter