70% Minimarket di Kota Bandung Ilegal
INILAH.COM, Bandung - Sebagian besar minimarket yang dibangun di berbagai titik di Bandung ternyata ilegal. Dari catatan Komisi A DPRD, sekitar 70% minimarket tidak mengantongi izin.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suwandharu mengakui, sebagian besar minimarket tidak berizin. Bahkan ada sebagian minimarket yang menyalahgunakan izin.
"Data ini dari BPPT dan Disperindag waktu kita undang rapat dengan Komisi A. Hasilnya sebagian besar memang tidak mengantongi izin," kata Haru di Gedung DPRD Jalan Aceh, Rabu (5/10/2011).
Haru menambahkan, banyak minimarket yang menyalahgunakan izin. Seperti izin IMB rumah tinggal digunakan untuk usaha. "Ini banyak terjadi, makanya banyak minimarket yang berdiri di pemukiman," tambahnya.
Karena kondisi itu, Dia meminta Pemkot segera melakukan penertiban minimarket. Namun dia menegaskan, penertiban bukan berarti menutup semua yang tidak berizin.
"Kalau memang lokasinya sesuai, kita dorong minimarket ilegal itu untuk urus izinnya, tapi sebelum selesai, harus disegel dulu. Kalau memang melanggar, ya harus ditertibkan, atau bahkan ditutup," tegas politisi asal PKS itu. [gin]
- 14:51 Dede Yusuf Belum Tahu Peluangnya...
- 14:42 Nanan: Saya Ingin Mengabdi Bukan...
- 14:25 Soal Pilgub, Dede Yusuf Tunggu H...
- 11:36 Pemprov Bakal Bagikan 100 Alat P...
- 11:18 Heryawan Serahkan Alat Pencacah ...
- Heryawan-Nanan Siap Maju di Pilgub?
- Cable Car Diprediksi Mulai Diban...
- Pengamat: PKS Sebaiknya Cari Tam...
- Dede Yusuf Keukeuh Tolak Konser ...
- Pemkab Kesulitan Atasi Limbah In...




