70% Minimarket di Kota Bandung Ilegal

70% Minimarket di Kota Bandung Ilegal
Sebagian besar minimarket yang dibangun di berbagai titik di Bandung ternyata ilegal. Dari catatan Komisi A DPRD, sekitar 70% minimarket tidak mengantongi izin. - istimewa
Oleh: Hanhan Husna
Jabar - Rabu, 5 Oktober 2011 | 18:00 WIB

INILAH.COM, Bandung - Sebagian besar minimarket yang dibangun di berbagai titik di Bandung ternyata ilegal. Dari catatan Komisi A DPRD, sekitar 70% minimarket tidak mengantongi izin.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suwandharu mengakui, sebagian besar minimarket tidak berizin. Bahkan ada sebagian minimarket yang menyalahgunakan izin.

"Data ini dari BPPT dan Disperindag waktu kita undang rapat dengan Komisi A. Hasilnya sebagian besar memang tidak mengantongi izin," kata Haru di Gedung DPRD Jalan Aceh, Rabu (5/10/2011).

Haru menambahkan, banyak minimarket yang menyalahgunakan izin. Seperti izin IMB rumah tinggal digunakan untuk usaha. "Ini banyak terjadi, makanya banyak minimarket yang berdiri di pemukiman," tambahnya.

Karena kondisi itu, Dia meminta Pemkot segera melakukan penertiban minimarket. Namun dia menegaskan, penertiban bukan berarti menutup semua yang tidak berizin.

"Kalau memang lokasinya sesuai, kita dorong minimarket ilegal itu untuk urus izinnya, tapi sebelum selesai, harus disegel dulu. Kalau memang melanggar, ya harus ditertibkan, atau bahkan ditutup," tegas politisi asal PKS itu. [gin]

berita lainnya
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut
Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAHJABAR.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
warta terkini
terpopuler
foto hari ini
www.inilah.com
Follow inilahjabarcom on Twitter